Upaya Penanggulangan Cyberporn Melalui Online Internet


Anak-anak dan remaja merupakan target yang paling mudah dimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan bisnis secara online untuk mengorek informasi pribadinya, karena sebagian besar anak-anak menggunakan internet untuk mencari informasinya. Secara tidak sadar informasi pribadi mereka telah berhasil diperoleh oleh pihak industri baik secara aktif maupun pasif oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain aktivitas anak-anak dalam internet seringkali dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab seperti kejahatan phedofili baik melalui aktivitas chatting 
sehingga kejahatan kaum pedofili dimulai dari hubungan secara online. Sehingga perlu upaya guna meminimalisasi perkembangan cyberporn melalui internet. Menurut Lawrence M. Friedman ada tiga unsur yang mempengaruhi bekerjanya hukum adalah: 
1. Struktur hukum (legal structure) 
2. Substansi hukum (legal substance) 
3. Kultur  hukum (legal culture)

Upaya penanggulangan yang ditinjau dari substansi hukum meliputi pembenahan regulasi / peraturan. Melihat perkembangan anak-anak dan remaja yang sering mengakses internet dan juga menggunakan sarana facebook sehingga konsep ideal  pengaturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menanggulangi anak dan remaja terjun dalam dunia prostitusi melalui sarana chating juga yang sering diminati para pelaku kejahatan perlu ditambahkan pasal yang mengatur tentang masalah perlindungan anak di internet  upaya guna penangulangi anak anak dan pelajar SMP, SMA yang marak terjun dalam dunia prostitusi melalui internet perlu ditanggulangi juga dengan peran orang tua dengan mengawasi anak-anaknya dalam melakukan aktivitas secara online, melindungi keamanan anak-anak selama melakukan aktivitas secara online terutama bila mereka memanfaatkan fasilitas chating, home pages, facebook dan sebagainya, menjaga keamanan informasi pribadi anak-anak, serta bagi pemerintah harus mampu membatasi perusahaan perusahaan online dalam mengakses informasi pribadi anak-anak. Informasi yang harus dilindungi antara lain berkaitan dengan nama, alamat rumah, alamat email dan nomor telepon. Perlu juga ditambahkannya pasal terkait dengan pengaturan informasi pribadi bagi perlindungan informasi pribadi anak antara lain mengatur: 
1. Setiap situs harus mencantumkan suatu pernyataan tentang maksud pencarian informasi pribadi 
2. Setiap situs mencantumkan mekanisme atau cara orang tua memberikan kesepakatan 
3. Setiap situs dilarang member iming-iming hadiah untuk suatu permainan dengan cara meminta informasi pribadi terlebih dahulu 
4. Mewajibkan setiap situs untuk memelihara keamanan informasi pribadi tersebut dari tindakan pencurian data 
5. Mewajibkan setiap situs untuk mengontrol setiap data pribadi yang masuk terkait dengan pencantuman foto-foto yang mengandung unsure pornografi. 
6. Mewajibkan komputer di setiap rumah ditempatkan di tempat terbuka. 

Walaupun dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah diatur berkaitan dengan informasi pribadi dalam e commerce namun pengaturannya masih umum sebagaimana tercantum dalam pasal 25 yaitu: 
“Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan”
Upaya guna menanggulangi prostitusi melalui online internet perlunya pengawasan dan kontrol terhadap setiap data-data dan informasi pribadi yang masuk dalam situs- situs internet. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengembangkan Nawala project. Dengan domain network system (DNS) Nawala, perangkat lunak penyaring (filtering) yang terpasang di komputer, warnet bisa memblokir situs terlarang. Walaupun dalam tiga bulan penggunaan DNS Nawala yang digunakan warnet AWARI menyebabkan turunnya omset hingga 50 persen, tetapi setelah tiga bulan kemudian mengalami kenaikan omset sebesar 70 persen karena warnet tersebut digolongkan menggunakan Internet yang sehat.[13] Pemerintah dapat membuat peraturan yang mewajibkan pemilik internet menggunakan alat filtering untuk memblokir situs terlarang. Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cyber crime baik dari Bareskrim dan Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas. Pemerintah melalui Komisi Informasi juga perlu menjadi penengah dan jembatan bagi penyedia layanan internet dan pengguna. 
Upaya penanggulangan ditinjau dari budaya hukumnya dengan cara pencegahan tindak cyberporn melalui pendekatan social antara lain: 
a) Sekolah 
kurikulum penggunaan internet yang efektif pun semestinya dapat dijadikan standar pengajaran. Pendidikan Internet di sekolah yang meliputi penggunaan internet yang efektif, terutama dalam bidang-bidang pengembangan ilmu pengetahuan. Sebaiknya dibuat kurikulum mata pelajaran yang menekankan pada: 
1. Pendidikan moral kognitif yang konkret Remaja membutuhkan pendidikan moral kognitif yang secara tidak langsung menekankan agar remaja mengambil nilai-nilai selama penalaran moral mereka terbentuk. Tujuan dari program pembelajaran ini adalah agar anak-anak memiliki kewaspadaan dini terhadap internet. 
2. Penggunaan internet positif Isi kurikulum tersebut menekankan potensi positif internet yang tidak sekedar chattingdan bertukar salam dengan pengguna lain. Akan lebih baik jika anak mengetahui proses pembuatan blog, website maupun online shop sehingga anak-anak dapat dimotivasi untuk mengembangkan diri baik dalam hal menulis maupun berwiraswasta. 

b) Keluarga 
Pengawasan yang berlebihan tampaknya bukan jawaban yang tepat karena itu malah membuat anak menjadi semakin memberontak. Sesuai dengan kondisi umum mental remaja yang tidak suka dikekang, maka ia akan bertindak berlawanan dengan kehendak orang tuanya. Hal itu dilakukan agar ia dapat merasa menjadi dirinya tanpa dipengaruhi orang lain. 
Orang tua adalah significant other yang paling dekat dengan anak. Sayangnya dalam pergelutan kehidupan modern, perlahan-lahan posisi itu tergantikan oleh pembantu,baby sitter ataupun teman. Namun, tidak ada yang lebih berhak mengarahkan perilaku anak selain orang tuanya sendiri. Orang tua bertanggung jawab untuk membenarkan tindakan yang salah. Oleh karena itu orang tua seyogyanya bertindak sebagai: 
1. Pemberi contoh. Orang tua bertanggung jawab untuk memberitahu anak mengenai perilaku yang diharapkan dari dirinya. 
2. Regulator yang membatasi perilaku anak-anak sesuai dengan norma agama dan sosial.
Previous
Next Post »