Dalam UU ITE terdapat adanya ketentuan tentang Konten (content regulation) yang bersifat melawan hukum, yang pada hakekatnya adalah pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, berinformasi dan berkomunikasi dalam rangka melindungi HAM orang lain termasuk didalamnya pelanggaran kesusilaan yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Pelanggaran kesusilaan termasuk di dalamnya cyberporn dan prostitusi dengan menggunakan sarana elektronik atau internet. Prostitusi merupakan masalah yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan suatu kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti germo, para calo, serta konsumen-konsumen yang sebagian besar pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat penegak hukum. Di Indonesia pemerintah tidak secara tegas melarang adanya praktekpraktek pelacuran. Ketidak tegasan sikap pemerintah ini dapat dilihat pada Pasal 296, 297 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Rancangan KUHP 2006, khususnya Pasal 487 Bab XVI. Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari atau germo, sedangkan pelacurnya sendiri sama sekali tidak ada pasal yang mengaturnya. Kegiatan seperti itupun tidak dikelompokkan sebagai tindakan kriminal. Dalam pelaksanaannya, penanggulangan pelacuran lebih banyak dilakukan dengan menertibkan dan menangkap perempuan pelacur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan laki-laki para pelanggan atau konsumennya jarang dan bahkan tidak pernah ditangkap atau luput dari perhatian aparat penegak hukum. Cara penertiban seperti ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender, karena terdapat diskriminasi terhadap perempuan. Adanya ketidakadilan gender dapat menyebabkan sulitnya penanggulangan pelacuran, karena pelacur merupakan paradigma interaksi antara perempuan dan laki-laki diluar perkawinan. Dalam interaksi tersebut perempuan diibaratkan sebagai pihak yang disewa, sedangkan laki-laki (konsumen) sebagai pihak penyewa. Penanggulangan pelacuran hanya pelacurnya saja selaku pihak yang disewa dikenakan sanksi sedangkan pihak yang menyewa tanpa diberi sanksi. Secara normatif diskriminasi terhadap perempuan telah dihapuskan berdasarkan Konvensi Wanita (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1984. Namun dalam kenyataannya masih tampak adanya nilai-nilai budaya masyarakat yang bersifat diskriminatif. Hal tersebut dapat menghambat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam penegakkan hukum terkait dengan penanggulanganan pelacuran.
Sejauh ini pemerintah hanya mengatur persolan pelacuran yang ditegaskan dalam hukum pidana hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal seperti tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 yang menyatakan bahwa
“ Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah”
Pasal 297 KUHP menyatakan bahwa
“ Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun “
dan Pasal 506 yang menyatakan bahwa
“ Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun “
KUHP juga melarang perdagangan wanita dan anak-anak di bawah umur. Demikian pula dalam Rancangan KUHP 2006, Bab XVI mengenai ”Tindak Pidana Kesusilaan”. Pasal-pasal tersebut dalam KUHP hanya melarang mereka yang membantu dan menyediakan pelayanan seks secara illegal, artinya larangan hanya diberikan untuk mucikari atau germo Meskipun demikian hukum pidana tetap merupakan dasar dari peraturan-peraturan dalam industri seks di Indonesia. Karena larangan pelayanan seksual khususnya terhadap praktek-praktek pelacuran tidak ada dalam hukum negara, maka peraturan dalam industri seks ini cenderung didasarkan pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah, baik pada tingkat propinsi, kabupaten dan kecamatan, dengan mempertimbangkan reaksi, aksi dan tekanan berbagai organisasi masyarakat yang bersifat mendukung dan menentang pelacuran tersebut.
Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP tersebut di atas yang kurang tegas menjerat pelaku pelacuran, karena KUHP hanya menjerat pelaku yang menyediakan jasa pelacuran tetapi tidak untuk para Pekerja Seks Komersiil (PSK) nya. Mereka yang menjadi Pekerja Seks Komersial hanya dilakukan pembinaan sehingga mereka tidak jera atas perbuatannya menjual diri serta terjun dalam dunia pelacuran. Dalam peraturan daerahpun juga mengatur tentang pelacuran namun oleh pemerintah daerahpun merasakan kesulitan dalam memberantas pelacuran karena memberantas pelacuran dirasa merupakan masalah yang rumit dan komplek. Dikatakan kompleks, karena masalah pelacuran menyangkut kehidupan manusia yang disebabkan oleh berbagai aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, ketertiban dan keamanan lingkungan. Penanggulangan pelacuran dikatakan rumit, karena menyangkut sikap mental sehingga penanggulangannya harus secara professional dengan rencana yang matang serta pelaksanaan kegiatan yang terarah, terpadu dan berkesinambungan.
Penanggulangan pelacuran terhadap masalah substansi hukum yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana maupun Peraturan Daerah yang dibuat untuk menanggulangi pelacuran belum terlihat diaturnya pihak-pihak pelanggan atau konsumen pelacur yang dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sehingga mereka yang menggunakan jasa Pekerja Seks Komersialpun dapat dengan leluasa tanpa takut terjerat sanksi hukum Pidana. Sebagai misal tempat pelacuran di Doli Surabaya dimana pengunjung yang merupakan konsumen atau pengguna jasa Pekerja Seks Komersial dapat dengan bebas datang tanpa takut terjerat sanksi hukum demikian juga para penyedia jasa serta para Pekerja seks Komersial itu sendiri tanpa takut terjerat hukum praktek pelacuran disana dengan bebas dilakukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah kota Surabaya seolah melegalkan terjadinya praktek pelacuran di kota tersebut. Perempuan pelacur dianggap sebagai satu-satunya pemikul tanggungjawab ketika praktek-praktek pelacuran tumbuh subur dan berkembang di kota-kota besar. Dengan ini menunjukkan adanya ketidakadilan gender karena pihak konsumen pelacur yang sebagian besar laki-laki tidak dapat dikenakan sanksi. Dimana pihak perempuan dianggap mendorong timbulnya pelacuran karena perempuan selalu dijadikan obyek kekuasaan laki-laki, artinya perempuan dapat diinginkan atau dicampakkan kalau sudah tidak diperlukan lagi.
Berbagai tindakan dan langkah-langkah strategis telah diambil pemerintah dalam menangani masalah pelacuran tersebut, baik dengan melakukan tindakan persuatif melalui lembaga-lembaga sosial sampai menggunakan tindakan represif berupa penindakan bagi mereka yang bergelut dalam bidang pelacuran tersebut. Tetapi kenyataan yang dihadapi adalah pelacuran tidak dapat dihilangkan melainkan memiliki kecenderungan untuk semakin meningkat dari waktu ke waktu. Permasalahan lebih menjadi rumit lagi tatkala pelacuran dianggap sebagai komoditas ekonomi (walaupun dilarang UU) yang dapat mendatangkan keuntungan finansial yang sangat menggiurkan bagi para pebisnis. Pelacuran telah diubah dan berubah menjadi bagian dari bisnis yang dikembangkan terus-menerus sebagai komoditas ekonomi yang paling menguntungkan, mengingat pelacuran merupakan komoditas yang tidak akan habis terpakai. Saat pelacuran telah dianggap sebagai salah satu komoditas ekonomi (bisnis gelap) yang sangat menguntungkan, maka yang akan terjadi adalah persaingan antara para pemain dalam bisnis pelacuran tersebut untuk merebut pasar. Apabila persaingan telah mewarnai bisnis pelacuran, yang terjadi adalah usaha setiap pemain bisnis pelacuran dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari para pesaingnya. Untuk bisnis pelacuran, baik tidaknya pelayanan ditentukan oleh umur yang relatif muda, warna kulit, status, kecantikan dan kebangsaan dari setiap wanita yang ditawarkan dalam bisnis pelacuran tersebut. Tentulah tidak mudah untuk mendapatkan pelayanan yang baik tersebut, mengingat tidak semua wanita mau bekerja dalam bisnis pelacuran. Untuk mengatasi permasalahan ini para pebisnis yang bergelut dalam bisnis pelacuran cenderung mengambil jalan pintas dengan berbagai cara untuk mendapatkan apa yang diinginkannya itu.
Semakin berkembangnya tekhnologi menyebabkan semakin merebaknya bisnis prostitusi karena dapat memanfaatkan sarana internet dalam bertransaksi dan penawaran prostitusi. Konsumen dapat dengan mudah memilih melalui gambar- gambar dan foto-foto bahkan tanpa busana atau dengan pakaian minim yang tersedia dalam jaringan situs internet antaralain pembisnis prostitusi menggunakan sarana facebook. Sehingga semakin beredarnya gambar-gambar porno di internet dan pemerintah pada tahun 2008 telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tertuang dalam pasal 27 ayat 1 Dengan ancaman pidana:
Pasal 45
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Namun walaupun telah diundangkannya undang-undang tersebut belum berlaku efektif dalam menjerat dan menanggulangi bisnis prostitusi melalui online internet karena akses melalui situs facebook melalui chatingnya tidak dapat dikontrol dan kurangnya perhatian juga dari facebook sendiri guna mengontrol para pengguna situsnya. Ada banyak akun Facebook yang menawarkan dan memasang foto-foto gadis lengkap dengan data diri dan info kontak yang bisa setiap saat kita hubungi baik lewat HP maupun email dan secara jelas melakukan penawaran terhadap dirinya, bahwa memang dia adalah seorang wanita penghibur yang bisa di kontak kapan saja asalkan sesuai harga kesepakatan. Hal ini jelas merupakan satu bentuk prostitusi yang memanfaatkan jasa jejaring sosial Facebook yang disalah gunakan secara tidak bertanggungjawab.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon