UUD 1945 Pasal 28 F (kaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008)


Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 F berbunyi  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ketentuan konstitusional ini sangat jelas mendukung kebebasan setiap orang untuk berkomunikasi lewat media apa pun, termasuk lewat media elektronik (internet). 


Namun tetap pada batasannya sebagaimana tertuang dalam:

UUD 1945 Pasal 28 J Ayat (1) :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara 
UUD 1945 Pasal 28 J ayat (2): 
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah salah satu wujud tanggung jawab Negara untuk mengatur kegiatan di bidang Teknologi Informasi.
Previous
Next Post »