KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN 


1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Semakin berkembangnya tekhnologi menyebabkan semakin merebaknya bisnis prostitusi karena dapat memanfaatkan sarana internet dalam bertransaksi dan penawaran prostitusi. walaupun telah diundangkannya undang-undang tersebut belum berlaku efektif dalam menjerat dan menanggulangi bisnis prostitusi melalui online internet karena akses melalui situs facebook melalui chatingnya tidak dapat dikontrol dan kurangnya perhatian juga dari pemilik situs sendiri guna mengontrol para pengguna situsnya.

2. Faktor-faktor yang maraknya prostitusi melalui online internet adalah 
a. Lemahnya tingkat keimanan seseorang terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada dasarnya, keimanan adalah landasan sseorang dalam menjalani kehidupan ini. Tiap-tiap agama mempunyai aturan sendiri-sendiri mengenai perintah dan larangan Tuhan Y.M.E. 
b. Kemiskinan, kemiskinan telah memaksa banyak keluarga untuk merencanakan strategi penopang kehidupan mereka termasuk menjual moral untuk bekerja. 
c. Keinginan cepat kaya (materialistic), keinginan untuk memiliki materi dan standar hidup yang lebih tinggi-memicu terjadinya pelacuran. Bisnis prostitusi online internet menjadi peluang bisnis yang menghasilkan keuntungan besar. 
d. Lemahnya penegakan hukum, kontrol dan pengawasan terhadap situs-situs internet.

3. Upaya penanggulangan dari substansi hukumnya dengan melihat perkembangan anak-anak dan remaja yang sering mengakses internet dan juga menggunakan sarana facebook sehingga konsep ideal pengaturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menanggulangi anak dan remaja terjun dalam dunia prostitusi melalui sarana chating juga yang sering diminati para pelaku kejahatan perlu ditambahkan pasal yang mengatur tentang masalah perlindungan anak di internet  upaya guna penangulangi anak anak dan pelajar SMP, SMA yang marak terjun dalam dunia prostitusi melalui internet. Pemerintah dapat membuat peraturan yang mewajibkan pemilik internet menggunakan alat filtering untuk memblokir situs terlarang dan patroli cyber dan Upaya penanggulangan ditinjau dari budaya hukumnya dengan cara pencegahan tindak cyberporn melalui pendekatan sosial antara lain dengan memasukkan kurikulum pendidikan internet dan control dari orang tua terhadap anaknya dalam penggunaan internet.  


SARAN 
1. Perlu lebih  kontrol dan pengawasan pemerintah dan aparat menegak hukum terhadap situs-situs di internet dan penggunaannya. 
2. Perlunya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana facebook sehngga dapat mengontol dan mengawasi anak- anaknya dalam penggunaan facebook dan chating. 
3. Pemblokiran terhadap data-data pribadi yang mengandung unsure penawaran prostitusi dan foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs internet.
Previous
Next Post »