Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 merupakan suatu upaya pemerintah untuk mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-Undang ini mengundang kontroversi sejak proses pembuatannya.
Argumen pihak yang kontra adalah bahwa Undang-Undang ini sarat dengan pelanggaran HAM, kaitannya dengan kebebasan pribadi dan pengembangan diri. Sedangkan argumen yang pro adalah bahwa undang- undang ini justru merupakan bentuk penghormatan terhadap HAM, yakni bahwa setiap manusia merupakan makhluk Tuhan yang mempunyai harkat dan martabat sehingga harus dihargai sebagai manusia yang bermoral.
Pada waktu itu (sebelum disahkan menjadi UU) Beberapa kalangan yang tidak setuju dengan ditetapkannya Rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi Undang-Undang selalu menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai argumen utama mereka. Mereka berpendapat bahwa larangan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, yang memuat penghinaan, yang memuat SARA, sebagai alat pemerintah untuk mengekang kebebasan berekspresi seseorang.
Sign up here with your email

ConversionConversion EmoticonEmoticon